Moderasi Beragama

Assalamu'alaikum wr.wb
Nama         : Susanti Harahap
Nim            : 1740200233
Jurusan     : Ekonomi Syariah
DPL            : Dr. Ikhwanuddin Harahap, M.Ag


Tema dan Fokus KKL-DR
Tema ke 3:
Moderasi Beragama

Di dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang menunjukkan misi agama Islam, karakteristik ajaran Islam, dan karakteristik umat Islam. Misi agama ini adalah sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin, QS. al-Anbiya’: 107). Adapun karakteristik ajaran Islam adalah agama yang sesuai dengan kemanusiaan (fitrah, QS. al-Rûm: 30), sedangkan karakteristik umat Islam adalah umat yang moderat (ummatan wasatan, QS. Al-Baqarah: 143). Di samping itu, terdapat pula ayat yang memerintahkan agar umat Islam berpihak kepada kebenaran (hanîf, QS. al-Rûm: 30), serta menegakkan keadilan (QS. al-Maidah: 8) dan kebaikan agar menjadi umat terbaik (khair ummah, QS. Ali ‘Imrân: 110).

Ayat-ayat tersebut memperkuat perlunya beragama dengan sikap moderat (tawassuth) yang digambarkan sebagai umatan wasathan, sehingga pada saat ini banyak ulama mempromosikan konsep moderasi Islam (wasathiyyah al-Islâm). Memang ada juga kelompok-kelompok Islam yang tidak setuju dengan konsep moderasi ini, karena ia dianggap menjual agama kepada pihak lain. Secara bahasa wasathiyyah berarti jalan tengah di antara dua hal atau pihak (kubu) yang berhadapan atau berlawanan. Adapun pengertian dan rambu-rambu tentang moderasi ini cukup bervariasi, yang tidak terlepas dari pemahaman dan sikap keagamaan masing-masing ulama.

Salah satu di antara ulama yang banyak menguraikan tentang moderasi adalah Yusuf al-Qaradhawi. Dia adalah seorang tokoh Ikhwan moderat dan sangat kritis terhadap pemikiran Sayyid Quthb, yang dianggap menginspirasi munculnya radikalisme dan ektrimisme serta paham yang menuduh kelompok lain sebagai thâghût atau kafir (takfiri). Dia pun mengungkapkan 30 rambu-rambu moderasi ini, antara lain: (1) pemahaman Islam secara komprehensif, (2) keseimbangan antara ketetapan syari’ah dan perubahan zaman, (3) dukungan kepada kedamaian dan penghormatan nilai-nilai kemanusiaan, (4) pengakuan akan pluralitas agama, budaya dan politik, dan (5) pengakuan terhadap hak-hak minoritas.

Namun para intelektual Muslim dan pengamat lebih banyak menggunakan kata moderasi ini untuk sikap atau prilaku umat Islam dari pada untuk mensifati Islam. Saya juga lebih cenderung pada penggunaan ini, karena kata ummatan wasathan pada QS. Al-Baqarah: 143 tersebut menunjukkan pengertian ini. Di samping itu, Islam adalah satu dengan sumber dasar yang sama, yakni al-Quran dan Hadits. Jika dalam kenyataannya ada berbagai aliran, mazhab dan orientasi politik yang berbeda-beda, hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam pemahaman serta sikap keberagamaan dalam menghadapi realitas yang ada, baik di negara masing-masing maupun di dunia internasional.

Karena moderasi ini menekankan pada sikap, maka bentuk moderasi ini pun bisa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, karena pihak-pihak yang berhadapan dan persoalan-persoalan yang dihadapi tidak sama antara di satu negara dengan lainnya. Di negara-negara mayoritas Muslim, sikap moderasi itu minimal meliputi: pengakuan atas keberadaan pihak lain, pemilikan sikap toleran, penghormatan atas perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Hal ini berdasarkan pada ayat-ayat al-Quran, antara lain menghargai kemajemukan dan kemauan berinteraksi (QS. al-Hujurât: 13), ekspresi agama dengan bijaksana dan santun (QS. al-Nakhl: 125), prinsip kemudahan sesuai kemampuan (QS. al-Baqarah: 185, al-Baqarah: 286 dan QS. al-Taghâbun: 16).

Kriteria dasar tersebut sebenarnya bisa juga dipergunakan untuk mensifati Muslim moderat di negara-negara minoritas Muslim, walaupun secara implementatif tetap ada perbedaan, terutama terkait dengan hubungan antara agama dan negara. Di negara-negara minoritas Muslim seperti Amerika, John Esposito dan Karen Armstrong, seperti dituturkan oleh Muqtadir Khan, mendeskripsikan Muslim moderat sebagai orang yang mengeskpresikan Islam secara ramah dan bersedia untuk hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain serta nyaman dengan demokrasi dan pemisahan politik dan agama.

Konteks Indonesia

Dalam sidang-sidang BPUPKI pada 1945, awalnya para tokoh Islam mendukung Islam sebagai dasar negara, sementara kubu nasionalis mendukung negara sekuler. Maka kedua kubu ini melakukan kompromi mengambil jalan tengah dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang berarti negara ini bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, melainkan negara modern yang tetap menjunjung tinggi eksistensi agama. Selain Pancasila, konsensus nasional lainnya adalah UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah